Baca Juga
Pengertian Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengorganisasian masyarakat yang dimulai dari mengidentifikasi masalah yang dihadapi di masyarakat kemudian menyusun urutan prioritas masalah. Setelah prioritas masalah diperoleh, lalu masyarakat mengupayakan untuk mencari sumber daya baik yang ada di masyarakat itu sendiri maupun di luar lingkungan masyarakat yang bersangkutan.
Sumberdaya tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah yang ada melalui tindakan-tindakan yang diperlakukan dengan cara kerjasama dengan anggota masyarakat lainnya.
Jadi, pada dasarnya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses kegiatan masyarakat yang bersifat ssetempat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pengalaman belajar dan secara bertahap dikembangkan pendekatan yang bersifat partisipatif dalam bentuk pendelegasian wewenang dan pemberian peran yang semakin besar kepada masyarakat.
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat |
Tujuan Penggerakan dan Masyarakat Bidang Kesehatan
Tujuan Umum
Tujuan umum penggerakan dan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatnya kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan sehingga masyarakat dapat memberikan andil dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari penggerakan dan pemberdayaan masyarakat adalah:
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatannya sendiri;
- Meningkatkan pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat;
- Terwujudnya pelembagaan upaya kesehatan masyarakat di tingkat lapangan.
Peran dan Fungsi Kader Kesehatan dan Tokoh Masyarakat dalam Pengembangan Desa Siaga
Peran dan Fungsi Kader Kesehatan
Kader terlibat dalam pelaksanaan desa siaga melalui kegiatan UKBM yang ada termasuk poskesdes. Adapun peran kader tersebut adalah sebagai berikut:
Peran sebagai pelaku penggerakan masyarakat dalam hal:
- Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
- Pengamatan terhadap masalah kesehatan di desa;
- Upaya penyehatan lingkungan;
- Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan anak balita;
- Pemasyarakatan kadarzi.
Peran tambahan, dalam hal:
- Membantu petugas kesehatan dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan sehari-hari;
- Membantu petugas kesehatan dalam penyiapan masyarakat menghadapi bencana;
- Membantu petugas kesehatan dalam pengelolaan obat di poskesdes.
Untuk menjalankan perannya sebagai pengembang desa siaga, maka fungsi kader yaitu:
- Membantu tenaga kesehatan dalam pengelolaan desa siaga melalui kegiatan UKBM termasuk poskesdes secara umum;
- Membantu memantau kegiatan dan evaluasi desa siaga seperti mengisi register ibu dan anak, mengisi KMS dan lain-lain;
- Membantu mengembangkan dan mengelola UKBM lain serta hal-hal terkait lainnya seperti:
- PHBS;
- Pengamatan kesehatan berbasis masyarakat;
- Penyehatan lingkungan;
- Kesehatan ibu, bayi dan anak balita;
- Keluarga sadar gizi (kadarzi);
- JPKM;
- Membantu mengidentifikasi dan melaporkan kejadian di masyarakat yang dapat berdampak kepada masyarakat;
- Membantu memberikan pemecahan masalah kesehatan yang sederhana kepada masyarakat.
Peran dan Fungsi Tokoh Masyarakat
Dalam pengembangan desa siaga, tokoh masyarakat berperan sebagai pemberdayaan masyarakat dan menggali sumber daya untuk kesinambungan dan kelangsungan desa siaga, serta Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya, dan mempunyai fungsi:
- Menggali sumberdaya untuk kelangsungan penyelenggaraan desa siaga;
- Menaungi dan membina kegiatan desa siaga;
- Menggerakan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan desa siaga;
- Memberikan dukungan dalam pengelolaan desa siaga;
- Mengkoordinasikan penggerakan masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan dan UKBM yang ada;
- Bila memungkinkan juga memberikan dukungan berupa saran dan prasarana.
Langkah-langkah penggerakan dan pemberdayaan masyarakat
Langkah-langkah pokok yang dilakukan dalam penggerakan dan pemberdayaan masyarakat meliputi:
- Pertemuan tingkat desa;
- Survei Mawas Diri (SMD);
- Musyawarah Masyarakat Desa (SMD);
- Tindak lanjut rencana kerja hasil MMD.
Demikianlah yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Tulisan ini kami ambil dari Buku Pegangan Kader yang diterbitkan oleh Departemen kesehatan RI.
Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
4/
5
Oleh
Waff