Kamis, 19 Oktober 2017

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran dan Persyaratan Puskesmas Pembantu

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran dan Persyaratan Puskesmas Pembantu

Baca Juga

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran dan Persyaratan Puskesmas Pembantu


Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.

Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya.

Peran Puskesmas Pembantu:
  • Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.
  • Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.
  • Mendukung pelaksanaan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.
  • Mendukung pelayanan rujukan.
  • Mendukung pelayanan promotif dan preventif.

Puskesmas Pembantu
Puskesmas Pembantu

Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan.

Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang perawat atau Bidan, yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atas usulan Kepala Puskesmas.

Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang bidan.

Pendirian Puskesmas Pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan.

Bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.

Sumber: Permenkes 75 Tahun 2014

Related Posts

Pengertian, Tujuan, Fungsi, Peran dan Persyaratan Puskesmas Pembantu
4/ 5
Oleh