Sabtu, 01 Juli 2017

Jenjang Jabatan dan Pangkat Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Jenjang Jabatan dan Pangkat Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Baca Juga

Sebagai seorang tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat maka selayaknya kita mengetahui jenjang jabatan dan pangkat Penyuluh Kesehatan Masyarakat. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami akan bagikan informasi tersebut sebagaimana yang terdapat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) ada 2 jenis, yaitu:

Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli


Yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang sistematis di bidang penyuluh Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan. Memiliki ijazah minimal S1. Jabfung PKM Ahli ada 3 jenjang:

  1. PKM Pertama (Penata Muda golongan III a - Penata Muda Tkt I golongan III b)
  2. PKM Muda (Penata, Golongan III c - Penata Tkt I golongan III d)
  3. PKM Madya (Pembina, golongan IV a - Pembina Utama Muda, golongan IV c)

Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil


Yaitu jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang bersifat ketrampilan di bidang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.

Jabatan Fungsional PKM terampil ada tiga jenjang:

  1. PKM Pelaksana (Pengatur Muda Tkt I, Gol II c - Pengatur, Golongan II d)
  2. PKM Pelaksana Lanjutan (Penata Muda, golongan III a - Penata Muda Tkt I, Golongan III b)
  3. PKM Penyelia (Penata, Golongan III c - Penata Tkt I, golongan III c)

Itulah jenjang jabatan dan pangkat tenaga fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, semoga dapat bermanfaat.

Related Posts

Jenjang Jabatan dan Pangkat Penyuluh Kesehatan Masyarakat
4/ 5
Oleh