Baca Juga
Struktur Standar Akreditasi Puskesmas
Struktur standar akreditasi puskesmas terdiri dari 9 Bab, dengan total 802 elemen penilaian, setiap bab akan diuraikan dalam standar, tiap standar akan diuraikan dalam kriteria, tiap kriteria diuraikan dalam elemen penilaian untuk menilai pencapaian kriteria tersebut:
- Bab I : Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) dengan 59 Elemen Penilaian (EP)
 - Bab II : Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dengan 121 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab III : Peningkatan Mutu dan Manajemen Risiko (PMMR) dengan 32 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab IV : Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS) dengan 53 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab V : Kepemimpinan dan Manajemen UKM Puskesmas (KMUP) dengan 101 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab VI : Sasaran Kinerja MDG's (SKM) dengan 55 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab VII : Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab VIII : Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 Elemen Penilaian (EP);
 - Bab IX : Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 Elemen Penilaian (EP).
 
![]()  | 
| Akreditasi Puskesmas | 
Metode Penilaian Akreditasi Puskesmas
Penilaian akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria. Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut:
- Terpenuhi : bila pencapaian elemen ≥ 80% dengan nilai 10;
 - Terpenuhi sebagian : bila pencapaian elemen 20% - 79%, dengan nilai 5;
 - Tidak terpenuhi : bila pencapaian elemen < 20%, dengan nilai 0;
 
Penilaian tiap Bab adalah penjumlahan dari nilai tiap elemen penilaian pada masing-masing kriteria yang ada pada bab tersebut dibagi jumlah elemen penilaian bab tersebut dikalikan 10, kemudian dikalikan dengan 100%.
Keputusan Akreditasi Puskesmas
Penetapan keputusan akreditasi puskesmas adalah sebagai berikut:
- Tidak terakreditasi: Jika pencapaian bab I, II, dan III kurang dari 75% dan Bab IV, V, dan VI kurang dari 60%, Bab VII, VIII dan IX kurang dari 20%;
 - Terakreditasi Dasar: Jika pencapaian nilai Bab I, II, dan III ≥75%, Bab IV, V dan VI ≥60%, Bab VII, VIII dan IX ≥20%;
 - Terakreditasi Madya: jika pencapaian nilai Bab I, II, III , IV, V ≥75%, Bab VI dan VII≥60%, Bab , VIII dan IX ≥20%;
 - Terakreditasi Utama: jika pencapaian nilai Bab I, II, III , IV, V, VI dan VII≥75%, Bab , VIII dan IX ≥60%;
 - Terakreditasi Paripurna : jika pencapaian nilai semua bab ≥75%.
 
Struktur Standar, Metode Penilaian dan Keputusan Akreditasi Puskesmas
4/
5
Oleh 
Waff
