Upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri dari:
- Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama;
- Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama
Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM Pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari:
- Pelayanan Promosi Kesehatan;
- Pelayanan Kesehatan Lingkungan;
- Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana;
- Pelayanan Gizi; dan
- Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama
Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
- Rawat jalan;
- Pelayanan Gawat Darurat;
- Pelayanan satu hari (one day care);
- Home care; dan/atau
- Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.
style="text-align: justify;">
Baca Juga
![]() |
Mitra Kesehatan Masyarakat |
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
- Manajemen Puskesmas;
- Pelayanan Kefarmasian;
- Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
- Pelayanan Laboratorium.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, semoga dapat bermanfaat.
Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014
4/
5
Oleh
Waff