Minggu, 26 Juni 2016

Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014

Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014

Baca Juga

Upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri dari:
  1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama;
  2. Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tingkat Pertama


Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM Pengembangan.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial


Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari:
  1. Pelayanan Promosi Kesehatan;
  2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan;
  3. Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana;
  4. Pelayanan Gizi; dan
  5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan


Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama


Sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
  1. Rawat jalan;
  2. Pelayanan Gawat Darurat;
  3. Pelayanan satu hari (one day care);
  4. Home care; dan/atau
  5. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan.

Mitra Kesehatan Masyarakat
Mitra Kesehatan Masyarakat
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
  1. Manajemen Puskesmas;
  2. Pelayanan Kefarmasian;
  3. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
  4. Pelayanan Laboratorium.
Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, semoga dapat bermanfaat.

Related Posts

Upaya Kesehatan yang Dilaksanakan Di Puskesmas Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014
4/ 5
Oleh